Pusat Studi Center for Policy, Development, and Social Trend (Cepodest) UNU NTB bekerja sama dengan Yayasan Gempera mengadakan diskusi publik terkait fenomena walid di Lombok NTB pada hari Jumat 30 Mei 2025 di Cyber Workspace. Dalam diskusi ini hadir sebagai narasumber yaitu Dr. Saipul Hamdi (Direktur Cepodest), Dr. Baiq Mulianah (Rektor UNU NTB), Prof. Atun Wardatun (Guru besar UIN), dan Dr. Irpan Suriadinata (Ketua Kadin NTB). Sedangkan moderator dipandu oleh kandidat Doktor Zaki Pahrul Hadi. Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan termasuk mahasiswa, dosen, aktivis, kepolisian,tokoh agama dan budayawan. Dr. Saipul Hamdi yang lebih dikenal dengan panggilan Pulham diberi kesempatan untuk membuka diskusi sekaligus menjadi pemantik. Pulham menyatakan bahwa fenomena kekerasan seksualitas terhadap santri di pesantren telah menjadi fenomena di Lombok. Sebelum kasus di Ponpes Nabi Nubu di Desa Kekait, Gunung Sari telah muncul kasus kekerasan di Ponpes Pringga Baya, Ponpes Kota Raja, Ponpes Sekotong, dan lain-lain. Ini tren yang berkembang di pesantren, apalagi istilah walid mulai popular. Jadi, riset itu tidak harus melihat trend positif, trend negatif juga dapat diangkat sebagai topik riset termasuk fenonema walid dengan nikah bathin atau ma’rifat. Apakah nikah bathin ini merupakan tantangan atau solusi di tengah kesibukan kyai atau tuan guru kita. Kalau nikah lagi secara syariat harus ada wali, pesta, dan izin istri yang tentunya kemungkinan dianggap “ribet dan membutuhkan biaya banyak”. Nikah ma’rifat menjadi tren sosial baru yang muncul di masyarakat pesantren yang sedang menghadapi banyak kompleksitas mungkin karena kesibukan, stres dengan persoalan pekerjaan dan kadang-kadang kalau kita berpikir apakah ada hubungannya dengan agama.

Pulham fokus pada ada tiga hal, pertama adalah fenomena walid di Lombok yang semakin marak tidak hanya menyasar kelompok pesantren, tetapi juga pergruan tinggi termasuk UIN Mataram. Menurutnya pemerintah perlu hadir untuk menyelesaikan persoalan ini. Para walid mencoba memanipulasi simbol-simbol keagamaan sebagai jalan mendominasi seksualitas santri. Pimpinan Ponpes Nabi Nubu di Kekait Gunung Sari misalnya mendoktrin santri jika meminum ludahnya dan bersetubuh dengannya akan melahirkan anak yang shaleh. Masyarakat juga masih percaya jika yang di dalam perjara bukan tuan guru, tetapi jin sementara jasad tuan guru sudah berada di gunung Rinjani untuk berkhalwat. Inilah doktrin dan ideologi yang dikembangkan oleh walid dan keluarganya di masyarakat dan sebagian jamaah percaya. Ini sebagai startegi bertahan di tengah banyaknya gempuran dan serangan ke pesantren pasca kasus pelecehan seksual ini terbongkar oleh LPA Mataram dan kepolisian.

Yang dua, adalah budaya critical thinking yang sangat lemah di pesantren. Kita tahu bahwa salah satu tradisi pesantren adalah submission atau pasrah. Bahkan konsep pengijazahan sebuah do’a harus melalui akad misalnya kalau dalam tradisi NW orantua menyatakan “aku serahkan mayung sebungkul”. Penyerahan seorang santri kepada seorang kyai bertujuan supaya didik dan didekatkan kepada Allah, bukan dekat kepada kyai. Akan tetapi dalam praktiknya kepasrahan ini dimanfaatkan untuk mendominasi seksualitas santriwati. Ketiga adalah segragasi. Catatan Pulham terhadap teman-teman yang Azwaja Nahdliyin apakah kemudian segregasi itu sangat penting, antara santri dengan santriwati. Kalau kita lihat misalkan di kelompok Salafi melihat perempuan saja tidak boleh, mereka juga harus bercadar dan santri laki dan Perempuan harus terpisah. Sementara kultur Nahdliyin karena seksualitas tidak dianggap sebagai beban sosial maka melihat dan berinteraksi dengan perempuan itu hal yang biasa. Ini bagian dari kultur Nusantara yang mana setiap hari laki-laki dan perempuan bertemu dan ngobrol bersama tanpa ada batasan. Mengapa tidak terjadi pelecehan seksual meskipun berinteraksi secara terbuka karena setiap saat dikontrol secara sosial oleh masyarakat. Kalau ada yang melakukan negatif pasti diomongin oleh masyarakat di lingkungannya. Apakah kita butuh segregasi atau tidak di sini? Kita memperkuat bahwa perempuan tidak boleh dicampur dengan laki-laki dalam belajar dan begitu juga dengan guru laki-laki perlu dibatasi jam mengajarnya di kelas perempuan.

Kesempatan selanjutnya diberikan kepada Rektor UNU NTB Dr. Baiq Mulianah untuk menyampaikan pendapatnya terkait fenomena walid di pesantren. Baiq Mul sapaan akrabnya menyatakan bahwa isu yang sedang dibicarakan ini sangat sensitif, akan tetapi ini terus terjadi di lingkungan kita, dan terus berulang. Mungkin momentumnya saja hari ini sehingga kita dapat membahasnya, dan inilah yang menjadi kegelisahan kita selama ini. Dr. Mulianah juga menyayangkan bahwa apa yang terjadi sekarang tidak pernah diprediksi oleh pendahulu kita yang mendirikan pesantren. Mereka pasti gelisah dengan kondisi ini dan kita lebih banyak diam karena isu seksualitas dinilai taboo di lingkungan pesantren dan komunitas Muslim konservatif pada umumnya. Padahal seksualitas ini sama usianya dengan kehidupan manusia. Dari sisi teologis, kita memahami bahwa persoalan penciptaan tidak lepas dari persoalan hubungan seksualitas. Bagaimana mitos Adam diciptakan, kemudian Hawa diciptakan, mitos-mitos israiliat yang kita nikmati dalam doktrin keagamaan seringkali keliru, misalnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk Adam “laki-laki”. Pemahaman ini kemudian berdampak pada posisi prempuan sebagai makhluk nomor dua subordinat bawah laki-laki. Untuk keluar dari pemahaman ini sangat sulit.

Beliau juga menyarankan tidak boleh diam terkait dengan hal-hal yang menyangkut pemaknaan eksistensi diri, dan perannya di muka bumi ini sebagai khalifah. Tidak mudah menjadi laki-laki dan lebih-lebih sebagai perempuan karena doktrin yang berkembang di masyarakat. Sebagai perempuan sulit untuk melepaskan itu, dan tidak mudah untuk melawan misalnya tidak boleh sekolah jauh-jauh, tidak boleh kuliah jauh-jauh supaya dapat pulang setiap harinya. Begitu juga bagaimana cara seorang anak apakah itu laki-laki atau perempuan memandang seksualitasnya. Apa saja yang boleh kita buka, apa saja yang boleh diakses oleh publik terkait dengan diri kita, apakah psikologis, fisik, dan pikiran-pikiran kita. Jika disuruh menulis saya tidak akan mampu menulis perasaan saya karena itu menyangkut doktrin. Pikiran memberontak pun misalnya menulis ketidakadilan itu harus berjuang dahulu di dalam diri karena itu menyangkut aib orang dan lain sebagainya. Itu berperang di dalam diri kita, kata Baiq Mul.
Dr. Mulianah juga mengkritisi prilaku seksual yang menyimpang karena persoalan relasi kuasa, penguasaan wacana, penguasaan doktrin dan idologi kesalehan yang diproduksi dan direproduksi. Tren nikah bathin/ma’rifat, dzikir zakar atau apapun namanya itu intinya karena orientasi dan imajinasi seksual yang menyimpang. Secara fitrah, kita menyukai lawan jenis, namun faktanya muncul LGBT dan ini pernah terekam dalam sejarah kenabian kita. Kasus walid yang dinilai normal, mengapa mereka tidak membeli saja, kenapa harus mengorbankan santri dengan doktrin dan otoritas keagamaanya. Jika kebiasaan memanipulasi simbol agama, maka nafsu ini tidak mengenal orang beragama, berilmu, tidak ada teori agama, tidak ada rasa malu meskipun ada tembok China tidak akan dapat menutupi rasa malu mereka. Seharunya mereka malu sama Allah.
Prof. Dr. Atun Wardatun dalam kesempatan ini menyinggung munculnya anomali dalam kehidupan. Dia menceritakan telah melihat berita cuaca dari BMKG. Dari BMKG merilis ada istilah kemarau yang basah, kemarau kok bisa basah? Dan itu akan berlaku sampai Agustus katanya. Dia tiba-tiba terlintas bahwa ternyata kehidupan kita ini penuh anomali atau bahkan lebih dari anomali seperti cuaca di atas. Ini namanya oksimoron, sesuatu yang berlawanan tetapi bisa terjadi pada saat yang sama. Tetapi sebenarnya, itu tidak masuk akal. Apa yang terjadi saat sekarang dan yang sedang kita hadapi adalah ini adalah salah satu bentuk oksimoron. Kita mengharapkan tokoh-tokoh agama kita yang memiliki otoritas keagamaan yang mumpuni, kemudian pendidikan tinggi keagamaan Islam di mana itu menjadi sarang, tadi yang seharusnya melakukan penguatan pendidikan Islam. Orang kemudian bertanya apa yang kurang di beberapa lembaga pendidikan Islam ini?
Prof. Atun juga menyinggung pesantren sebagai tempat di mana agama itu diobok-obok habis. Saking itulah yang menjadi titik yang kita perbincangkan sehari-hari, yang kita hafalkan, yang kita praktikkan, yang kita habituasi sedemikian rupa. Demikian juga perguruan tinggi keagamaan Islam. Kemarin terjadi protes di kampus terkait kasus pelecehan seksualitas oleh oknum dosen. Jika terjadi di UIN kasusnya langsung viral, sementara di tempat lain juga terjadi tetapi tidak begitu menarik perhatian publik. Itu karena lembaga agama standar moralnya harus lebih tinggi dari lembaga yang lain. Saya akan membahas itu sekarang karena pertanyaan-pertanyaan itu selalu muncul. Jawaban sederhananya adalah siapapun bisa jadi korban, dan siapapun bisa jadi pelaku. Kadang-kadang korban ini misalnya pada kasus terakhir itu ada anak-anak atau mahasiswa yang sedang pasca sarjana yang menurut kita harusnya sudah memiliki critical thinking. Tetapi kenapa terjadi? Seperti kata Bu Rektor tadi, mungkin saya juga suatu saat bisa jadi korban walaupun saya seorang profesor.
Prof. Atun juga menceritakan bahwa dirinya dan suami telah menulis buku yang berjudul Heterarki Masyarakat Muslim Indonesia. Di Facebook banyak netizen yang salah paham, mereka mengira buku ini salah judul karena mereka hanya mengenal istilah hierarki, namun istilah heterarki jarang terdengar. Mereka mengira kami salah ketik. Heterarki adalah istilah yang merujuk pada suatu sistem organisasi atau struktur sosial di mana unsur-unsur di dalamnya tidak tersusun secara hierarkis (bertingkat dari atas ke bawah), melainkan memiliki kedudukan yang setara atau saling tergantung satu sama lain, meskipun berbeda fungsi atau peran. Heterarki itu adalah teori yang melihat bahwa di dalam relasi, relasi apapun perempuan dan laki-laki, rakyat dan pemimpin, bos dan pekerja itu sebenarnya ada hierarki, tetapi hierarki itu tidak mapan pada satu orang dan itu seharusnya. Hierarki itu bisa bertukar tergantung angle di mana kita melihat relasi itu. Ketika kita mengatakan ada guru, ada murid, kita pasti selalu berpikir bahwa guru memiliki tempat yang lebih tinggi, murid lebih rendah. Alam bawah sadar kita akan mengatakan seperti itu. Tetapi sebenarnya sudah lama dikeluarkan teori sosial oleh Michel Foucault bahwa power circulates at all direction, kekuasaan itu sebenarnya bersirkulasi ke segala arah. Nah, itulah yang dimaksud dengan heterarki karena ini berawal dari kata heterohiarkis, hierarki yang beragam, bukan hierarki yang terpusat.
Apa kaitannya dengan masalah-masalah ini? Tadi disebut kata-kata relasi kuasa, kenapa adik-adik ini yang nota bene sudah S2 juga hampir sarjana, bahkan ada korban itu ustazah. Kemudian kemarin kasus Agus Buntung misalnya, kok bisa sih? itu yang tidak normal korbannya, pelakuknya buntung tinggal didorong saja misalnya. Kenapa terjadi begitu karena kita sudah dibesarkan oleh cara berpikir bahwa guru selalu benar dan saya sebagai guru merasa begitu. Saya selalu benar. Jadi apapun yang akan saya lakukan kepada murid saya, murid saya tidak berhak untuk berbicara karena sayalah yang lebih tinggi, saya profesor, kalian baru S1. Inilah yang sebenarnya tidak dibolehkan di dalam relasi sosial. Karena apa? Contoh, di kelas saya ada Plt Sekda Lombok Barat. Ketika di kelas, saya menjadi orang yang lebih tinggi dan memiliki kuasa terhadap beliau. Tetapi begitu keluar kelas dia dijemput oleh ajudannya. Saya tidak punya ajudan, di situ saya sudah berbeda, orang melihat saya berbeda. Apalagi ketika saya datang ke Lombok Barat pasti berbeda lagi karena di sana dia tuan rumah maka dia lebih tinggi dari saya. Jadi begitulah kehidupan, maka kalau kita tidak menyadari ini bahwa sebenarnya kita punya otoritas terhadap tubuh kita, itulah yang akan terjadi. Dan kemudian orang yang memiliki otoritas itu merasa bahwa tidak ada seorang pun atau sampai kapanpun saya akan memiliki kuasa terhadap orang-orang ini. Padahal sebenarnya tidak. Makanya mengapa berani orang-orang melakukan hal-hal seperti itu. Entah istilahnya dzikir zakar, nafkah batin, nikah batin, nikah ma’rifat, modus pengobatan spiritual membolehkan untuk meraba-raba, mencium dan sebagainya yang melanggar undang-undang. itu kan sebenarnya karena orang yang menjadi korban itu sedang meletakkan dirinya sebagai orang yang butuh terhadap itu. Dan oleh karenanya dia terbungkam karena kita selalu membicarakan ada lompatan gitu dari relasi kekuasa menjadi langsung relasi setara. Di tengah-tengahnya apa? bolong nih. Nah, maka di dalam buku ini kita mengusulkan ada relasi yang berdasarkan kesadaran, kesaling sadaran, kemauan untuk saling memahami. Jadi misalnya, kita tidak sedang menggosipkan atau membuka aib orang, tetapi ini memang harus dibuka kalau tidak akan jadi fitnah. Makanya memang kekerasan seksual itu sangat hati-hati.
Prof. Atun juga menceritakan bahwa dirinya ketika bertemu dengan korban, korban ini masih memanggil pelaku dengan sebutan “beliau”, beliau ustaz, padahal salah satu korban mendapatkan kekerasan seksual sebanyak 10 kali berdasarkan data yang ditandatangani oleh salah satu pelaku. Ini kasus yang di UIN. Dia menyarankan untuk memberikan informasi meskipun sedikit karena kita tidak bisa diam dengan orang-orang jahat seperti ini. Istilah Oksimoron tadi bagaimana mungkin tokoh agama, pendidik, pengobat, guru spiritual atau apapun namanya itu kemudian menjadi orang-orang yang bak harimau yang siap menerkam siapapun di depannya lalu kemudian mencoba untuk membungkam para korban. Karena ini kriminal, tidak ada ampun lagi. Jadi saya kira mungkin nanti kita akan diskusikan lebih lanjut apa sebenarnya hierarki dan bagaimana ini menjadi salah satu cara pandang yang membuat kehidupan kita ini lebih baik dan lebih sadar. Ketika ketemu menteri biasa aja, dan juga ketika ketemu orang-orang yang rendah yang menurut kita mungkin tidak sama status sosial dengan kita seharusnya biasa saja. Dengan perspektif heterarki menurut saya tidak akan terjadi karena adanya kesadaran pada diri kita. Nah, kalau kesadaran ini kuat maka insyaallah ini semua tidak akan terjadi karena kadang-kadang orang-orang ini merasa dirinya kuat lalu nanti orang tidak berani speak up, tidak berani untuk membongkar, maka dia akhirnya memelihara sifat itu. Kemudian muncullah korban berpuluh-puluh. Lalu biar tidak ngomong dikasih uang lagi, dibelikan rumah dan sebagainya, diintimidasi keluarganya. Selaku dosen saya mengatakan seperti ini, kita punya tagline di UIN “jangan jadi korban, haram jadi pelaku”. Ayo sekarang kenapa kok bisa laki-laki yang lebih rasional bisa jadi korban? dzikir zakar katanya harus bergerak gerak sambil berzikir. Saya pikir dzikir zakar itu wahfazu furujahum, bukan wa’labu furujahum. Harus di dijaga, kok malah dipegang-pegang sama orang lain. Nah, ajaran ini kayaknya ajaran sesat.
Dr. Irpan Suriadiata, ketu Kadin NTB fokus pada Undang-undang TPKS. Dia menyatakan bahwa akhir-akhir ini memang banyak menjadi perdebatan yang mendorognya membuat tulisan khusus berkaitan dengan hal itu. Secara prinsip memang apapun bentuk kekerasan baik itu dilakukan terhadap anak maupun yang bukan anak merupakan sebuah tindakan yang tidak boleh ditolerir, harus diperangi, dan harus dilawan. Lebih-lebih kalau itu dilakukan atau terjadi di institusi-institusi yang membawa label keagamaan atau yang secara sosial kemasyarakatan dipercaya sebagai tempat untuk membangun karakter moral masyarakat kita. bagaimana mendidik anak-anak menjadi anak-anak yang baik, yang saleh dan salehah dan umpamanya di tempat itu terjadi tentu saja itu menjadi sesuatu yang harus kita jaga dan lawan secara bersama-sama. Namun demikian yang perlu saya sampaikan, kenapa sekarang itu baru banyak muncul, tidak dari dulu ya. Kenapa laporan-laporan berkaitan dengan kekerasan seksual ini munculnya baru-baru sekarang ini. Kalau dulu enggak banyak muncul.
Dia menceritakan bahwa pertama kali kalau enggak salah itu adalah ketika kita dengar lewat media di Jawa ada kekerasan, ada pelecehan seksual yang terjadi di pondok pesantren yang kemudian itu korbannya adalah para santri. Saya dulu itu berpikir bahwa itu hanya terjadi di Jawa, bukan di Lombok. Ternyata laporannya terkait kejadian di Lombok. Saya mendampingi sebagai kuasa hukum atau penasihat hukum daripada pelaku atau orang yang didakwahkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Untuk itulah, maka secara faktual saya akan menjelaskan tentang apa problem yang menyebabkan laporan-laporan ini juga muncul dalam perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Teman-teman sekalian, bahwa Undang-Undang Nomor 12 ini tahun 2022 ini itu sebenarnya adalah sebagai respon atau tanggapan serius pemerintah atas tindakan kekerasan seksual yang banyak terjadi. Di mana-mana terjadi kekerasan seksual baik itu yang dilakukan terutama terhadap anak dan lain sebagainya yang itu tidak mampu diakomodir, tidak mampu diungkap dengan menggunakan aturan perundang-undangan yang telah ada yaitu KUHP sehingga banyak memunculkan rasa ketidakadilan bagi korban. Jadi korban sudah ngelapor tetapi untuk membuktikan bagaimana caranya bisa memastikan bahwa telah terjadi tindak pidana dan dialah yang melakukanya itu sangat sulit sekali karena tidak ada orang melakukan kekerasan seksual itu di tempat umum. Pasti di tempat yang rahasia yang sulit dibuktikan. Maka muncullah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 ini adalah sebagai respon pemerintah untuk bisa mengatasi problemika peraturan perundang-undangan yang tidak mampu untuk mewujudkan rasa adil bagi korban tindak pidana kekerasan seksual itu. Bagaimana caranya? Maka secara konseptual dan aturan di dalam pasal 25 undang-undang itu itu ditambah alat bukti. Alat bukti yang ditambah itu apa? Salah satunya adalah alat bukti berupa keterangan korban.
Dulu keterangan korban itu tidak punya nilai dan harus didukung oleh alat bukti lain. Karena di dalam undang-undang KUHP alat bukti keterangan korban tidak masuk. Yang ada adalah keterangan terdakwa. Tetapi di dalam Undang-Undang 12 itu ditambah ada keterangan korban, ada alat bukti alat elektronik, sama ada dokumen lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi ini luas sekali untuk membuktikan kekerasan seksual ini sangat luas. Tidak cukup dengan ketentuan KUHP, tetapi dia sudah menentukan sendiri keterangan korban dapat menjadi salah satu alat bukti. Bahkan di dalam konteks sekarang, keterangan korban itu menjadi alat bukti yang paling dominan dibandingkan dengan alat bukti lain. Banyak kasus-kasus termasuk kasus yang saya tangani orang hanya dituduh, dilaporkan dan dijadikan terdakwa bahkan itu dia dijadikan terpidana. Itu hanya dengan modal keterangan kesaksian dari korban, ditambah dengan apa namanya keterangan hasil psikolog, hanya dua itu. Oleh karena itu, saya kemudian banyak memberontak atas bahaya Undang-undang ini. Walaupun pada satu sisi kita mendukung bahwa yang disebut dengan kekerasan seksual itu kita harus betul-betul dilawan dan diberantas. Tapi pada satu sisi yang disebut dengan penegakan hukum itu adalah harus mampu mewujudkan keadilan. Keadilan itu tidak hanya prosedural, tidak hanya substantif, tapi juga keadilan prosedural. Artinya apa? Artinya asas hukum yang mengatakan asas praduga tak bersalah, seorang itu tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang mengatakan dia bersalah. Dan orang diputus bersalah itu berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan meyakinkan. Ini dalam Undang-Undang TPKS agak bergeser. Dia agak bergeser, dan ini yang menyebabkan sebenarnya pada satu sisi ini menjadi angin segar bagi orang yang betul-betul menjadi korban. Tapi pada satu sisi, ini bisa menjadi problem, orang bisa difitnah, melakukan sesuatu dan dia bisa dihukum hanya berdasarkan fitnah. Karena begini, yang tidak ada di dalam Undang-Undang TPKS itu salah satunya adalah bagaimana cara memverifikasi bahwa dia ini adalah sebagai korban yang sesungguhnya korban atau korban palsu yang membuat karena ada keinginan untuk memfitnah orang berdasarkan kepentingan politik atau dia dibuat-buat oleh orang lain dan lain sebagainya. Ini tidak ada di dalam Undang-Undang TPKS ini. Sementara yang disebut dengan keterangan korban itu sifatnya sangat subjektif sekali. Itu di mana-mana teorinya itu pasti keterangan korban itu subjektif. Kalau tidak didukung oleh keterangan yang lain atau alat bukti yang lain itu bisa bisa menjadi apa namanya sangat berbahaya.
Sekarang saya ingin mengajak kita semua berpikir dalam perspektif keadilan. Tidak hanya persoalan ini korban. Dan yang aneh juga kalau kita berbicara korban seperti yang dikatakan Prof. itu hanya berbicara wanita korban, padahal undang-undang itu enggak boleh dibuat hanya untuk kepentingan wanita. Jadi undang-undang itu harus dibuat untuk kepentingan semua pihak, semua warga negara Republik Indonesia. Nah, tetapi itu jadi problemnya. Jadi saya lihat di dalam Undang-Undang TPKS ini, teman-teman sekalian, itu jadi problem salah satunya adalah belum ada cara bagaimana memverifikasi keterangan korban itu. Itu adalah betul dia sebagai keterangan korban yang sungguh-sungguh atau keterangan korban yang dibuat-buat itu tidak ada di dalam undang-undang itu. Oleh karena itulah maka dalam satu kasus, saya pernah menemukan ini dan saya mendampingi langsung. Dia hanya menggunakan keterangan koban plus hasil tes psikolog. Terhadap hasil tes psikolog. Saya punya pertanyaan, tes psikolog itu apakah dia bisa atau mampu menunjukkan bahwa akibat dari apa namanya trauma atau stres yang dialami oleh korban itu adalah akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini. Bisa tidak? Tentu jawabannya tidak bisa. Nah, saya baca teori berkaitan dengan itu. Sampai mana psikolog itu mampu atau boleh memberikan keterangan. Ternyata psikolog itu hanya boleh memberikan keterangan hanya sebatas apa yang dialami oleh korban. Tetapi tidak bisa menjelaskan siapa yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban itu mengalami hal seperti itu. Dia trauma, dia stres, dia macam itu tidak bisa. Nah, oleh karena itu kalau umpamanya sekarang Undang-Undang TPKS ini tidak objektif, itu juga bahaya.
Lebih-lebih saya mohon maaf sekarang ini isu pondok pesantren, isu institusi pendidikan Islam. Bagaimana kalau orang umpamanya ada kepentingan tertentu supaya pesantren itu tutup, Undang-Undang TPKS ini bisa dipakai. Cukup dengan mengatakan saya ini stres. Dia nangis berhari-hari umpamanya, saya dipegang pimpinan saya maka dia bisa dimasukkan dalam penjara. Padahal tidak ada orang yang bisa melihat. Tidak ada orang yang dapat mengidentifikasi apa yang dilakukan itu. Nah, ini salah satu salah satu problem yang saya lihat. Jadi ada risiko, resiko kriminalisasi akibat fitnah. Saya tidak melemahkan perjuangan teman-teman umpamanya yang betul-betul korban untuk melapor. Kalau benar-benar korban untuk melapor silakan lapor. Undang-undang inilah yang akan menjadi penguat. Tetapi saya juga perlu menyampaikan kepada para akademisi, teman-teman aktivis dan lain sebagainya bahwa jangan pernah berpikir bahwa yang akan menjadi tersangka, yang akan menjadi terdakwa, yang akan menjadi terpidana itu hanya orang-orang yang yang mengalami sekarang. Orang pacaran 2 tahun yang lalu dia berciuman sekarang dilaporkan bisa dengan undang-undang kekerasan seksual ini. Dulu suka sama suka, sekarang berkelahi dan ini bisa dilaporkan. Saya sudah pernah jalan-jalan di sini terdeteksi dia benar sudah jalan-jalan di sana, benar sudah dicium. Saya enggak suka, saya dirayu karena dia dirayu maka orang bisa kena. Nah, ini tentu saja dalam konteks kita berbicara soal keadilan, penegakan hukum itu tentu saja kita tidak bisa berbicara dalam artian hanya soal iba atau soal suka kita atau soal interest kita untuk membela korban. Tetapi kita yang kita perjuangkan sebagai orang akademisi dan penegak hukum ini adalah tidak sebatas soal kita memperjuangkan hak perempuan, tetapi soal keadilan. Karena keadilan itu adalah bebas nilai. Dia bisa berada di laki-laki, dia juga bisa bisa berada di perempuan. Sehingga tidak ada orang satupun yang bisa dikriminalisasi atas dasar kebohongan daripada orang yang mengaku korban ya. Nah, kalau korban umpamanya tiga atau empat orang secara teoritik mungkin bisa kita benarkan bahwa ini adalah sesuatu kejadian yang sulit dibuktikan tetapi masif akibatnya. Tetapi ada kejadian hanya satu orang tanpa ada saksi, tanpa ada alat bukti lain kemudian ditetapkan di tersangka dan dijatuhi hukuman.
Hukumannya Undang-Undang TPKS ini jauh lebih berat dibandingkan hukuman pembunuhan. Jadi, yang laki-laki itu harus hati-hati. Kalau pacaran harus pacaran yang saleh dan salehah. Jangan aneh-aneh. Nanti kalau umpamanya ternyata putus cinta kemudian dilaporkan itu akan menjadi problem bagi teman-teman. Oleh karena itu saya sering berbicara di kampus, saya khawatir sekali kalau kita tidak arif dan bijaksana melihat ini, maka akan kita alami bahwa institusi-institusi keagamaan kita nanti lambat laun tidak akan dipercaya oleh banyak orang. Tidak akan dipercaya. Ya, pondok pesantren kita nanti akan dianggap sebagai tempat yang tidak aman bagi generasi muda kita untuk mengenyam pendidikan. Padahal sampai sekarang insyaallah pondok pesantren masih menjadi institusi yang paling aman walaupun ada satu atau dua oknum yang mungkin melakukan hal itu. Oleh karena itulah, pada kesempatan ini teman-teman sekalian saya ingin bagaimana kita mengkritisi problem ini. Undang-Undang TPKS ini dalam konteks bagaimana meningkatkan profesionalitas dari penegak hukum ini juga problem. Kenapa? Penegak hukum sekarang kalau umpamanya berkaitan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak perlu terlalu habis-habisan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan. Cukup dia iba, cukup dia interest, cukup dia merasa peduli terhadap korban, dan itu sudah cukup. Artinya yang saya ingin sampaikan bahwa ada pergeseran makna soal keadilan, soal bagaimana memformulasikan kebenaran formil dan materiil yang terjadi di dalam Undang-Undang TPKS ini. Ini berbahaya bagi semua orang. Kalau kita belum mengalami sendiri ini tidak jadi masalah, kita masih happy saja. Akan tetapi kalau sudah difitnah baru tahu rasanya undang-undang ini.






Leave a Reply